Perda kawasan Tanpa Rokok di Lebak Mulai di Sosialisasikan

Info Daerah - Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:25 WIB
Perda kawasan Tanpa Rokok di Lebak Mulai di Sosialisasikan
Perda kawasan Tanpa Rokok di Lebak Mulai di Sosialisasikan (Istimewa)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM | LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Kepala Bagian (Kabag) hukum Wiwin Budhyarti mengaku sudah mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai momen dan acara baik tingkat desa, Kecamatan maupun OPD. Sosialisasi perda KTR dilakukan setelah muncul penomoran.

“Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang KTR secara bertahap mulai kami sosialisasikan, salah satunya di bagian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lebak,” kata Wiwin kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

Lanjut Wiwin, Sosialisasi regulasi tersebut oleh Bagian Hukum juga di lakukan bersamaan dengan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa di beberapa kecamatan.

“Sosialisasi lebih intens di lakukan oleh Dinas yang membidanginya yakni Dinas Kesehatan selaku dinas pengusung perda ini,” ujar Wiwin.

Baca berita:

Ratusan Pedagang Pasar Demo di Gedung DPRD Lebak, Tolak Penutupan Akses Ke Pasar

Secara subtansi, terang Wiwin, tidak ada poin-poin berubah baik saat harmonisasi dengan Pemerintah Pusat maupun saat evaluasi bersama Pemprov Banten.

“Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” terang Wiwin.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X