Perda kawasan Tanpa Rokok di Lebak Mulai di Sosialisasikan

Info Daerah - Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:25 WIB
Perda kawasan Tanpa Rokok di Lebak Mulai di Sosialisasikan
Perda kawasan Tanpa Rokok di Lebak Mulai di Sosialisasikan (Istimewa)
Penulis
|
Editor

Angkutan umum meliputi bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

Tempat kerja meliputi kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

“Tempat umum juga masuk dalam paska 1 seperti pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon. Sarana Olahraga meliputi lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre,” paparnya.

Baca berita:

Apresiasi Pemerintah Daerah, Ketua DPRD Lebak Berharap Tidak Ada Lagi Temuan BPK

Kasatpol PP Lebak, Dartim mengaku sebagai lembaga penegak perda, pihak akan melaksanakan penegakan perda jika peraturan tersebut sudah berlaku.

Untuk perda KTR, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.(Red)

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X