“Hanya itu saja, yang lain pada intinya sama. Saat evaluasi pun, pemprov justru memperkuat,” sambung dia.
Namun rupanya, Perda KTR tidak buru-buru di terapkan. Perda tersebut baru akan diberlakukan mulai tahun depan 2024.
“Sekitar Juli atau Agustus 2024 pemberlakuannya. Sekarang mulai disosialisasikan sambil penyelenggara KTR maupun OPD mempersiapkan segala yang dibl amanatkan dalam perda tersebut,” kata Wiwin.
Baca berita:
Pelaku UMKM Lebak Diberikan Peluang Jual Produk di Alfamidi
Dalam Perda KTR di sebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain Fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.
Tempat proses belajar mengajar seperti Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus. Untuk Tempat anak bermain meliputi area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
Untuk Tempat ibadah meliputi masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.