INFODAERAH.COM, KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Baca juga : Kasus MCK Pasar Bantargebang Naik Penyidikan, Kejari Panggil Dirut PT Javana
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan tim penyidik mulai menangani perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada Maret 2026 dan berlanjut pada Mei 2026.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah memeriksa 91 orang, termasuk pejabat bank,” ujar Dedy kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di dalam maupun luar Kabupaten Karawang. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.
Dedy menjelaskan, kasus tersebut awalnya masih berada pada tahap penyelidikan. Namun, penyidik kemudian menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran kredit sehingga status perkara naik ke tahap penyidikan.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan manipulasi data dan praktik pinjam nama dalam pengajuan kredit pembelian rumah pada proyek yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024.
Baca juga : Kasus Korupsi Kredit BRI Rp 8,9 Miliar, Kejati Bali Tetapkan Tujuh Tersangka
Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan KPR. Dugaan rekayasa itu mencakup penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu agar kredit dapat disetujui.
“Banyak keanehan-keanehan dalam kasus ini. Ada akad kreditnya sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Ada juga yang rumah yang belum terbangun tapi sudah akad. Bahkan ada pengerjaan yang kalau menurut analisa kredit itu tidak mungkin (cair), tapi bisa cair, mendapatkan kredit,” katanya.
Menurut Dedy, penyaluran KPR tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Praktik itu diduga dijalankan pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, akuntabel, dan transparan dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)