Kasus MCK Dibongkar, LINAP Minta Kejari Usut Adendum PKS Revitalisasi Bantargebang

Info Daerah - Jumat, 22 Mei 2026 - 19:08 WIB
Kasus MCK Dibongkar, LINAP Minta Kejari Usut Adendum PKS Revitalisasi Bantargebang
 (Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang mulai menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Namun, ia meminta penyidikan tidak berhenti pada persoalan fasilitas MCK saja.

Ia mendorong penyidik memperluas penelusuran, terutama terkait kebijakan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) yang berulang meski proyek belum selesai.

“Persoalan fasilitas MCK bukannya masuk dalam bagian isi PKS, kok bisa dikelola pihak lain. Ini yang tidak habis pikir saya,” kata Baskoro kepada infodaerah.com, Jumat (22/05/2026).

Ia menilai perpanjangan proyek yang terjadi berulang kali tidak sejalan dengan target awal penyelesaian revitalisasi.

“Kalau revitalisasi hanya diberi waktu dua tahun tetapi terus diperpanjang sampai sekarang belum selesai, publik berhak mempertanyakan ada kepentingan apa di balik kebijakan itu,” ujarnya.

Baca jugaPKS dan Adendum Revitalisasi Dipersoalkan Berulang, MCK Pasar Bantargebang Disidik Kejari

Kontrak BOT 20 Tahun,
Revitalisasi Fisik Ditargetkan 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Bantargebang dijalankan melalui skema Build Operate Transfer (BOT), yakni pola kerja sama di mana pihak swasta membangun, mengelola, kemudian menyerahkan kembali aset kepada pemerintah setelah masa kontrak berakhir.
Proyek ini tertuang dalam Kesepakatan Nomor 007/JAP-MOU/BKS/VIII/2019 antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Javana Arta Perkasa.

Dalam skema tersebut, masa pengelolaan pasar ditetapkan selama 20 tahun hingga 2039. Namun, pekerjaan revitalisasi fisik ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun sejak dimulai, dengan batas awal penyelesaian pada 2021.

Meski demikian, proyek mengalami beberapa kali addendum perpanjangan, masing-masing hingga 2023, kemudian diperpanjang kembali sampai 2025, dan hingga kini belum sepenuhnya rampung.

Baca jugaKasus MCK Pasar Bantargebang Naik Penyidikan, Kejari Panggil Dirut PT Javana

LINAP Soroti Dugaan Dana Terkumpul dari Pedagang Bernilai Miliaran Rupiah

LINAP juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nilai investasi proyek dan dugaan dana yang terkumpul dari pedagang di Pasar Bantargebang.

Baskoro menyebut, berdasarkan informasi yang diterima LINAP, terdapat dugaan dana yang terkumpul dari pedagang mencapai sekitar Rp70 miliar. Sementara itu, nilai investasi revitalisasi disebut sekitar Rp42,3 miliar.

Ia menilai informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, mengingat sebagian pedagang telah menempati kios dan pengelola tetap membayar retribusi kepada pemerintah daerah, sementara proses revitalisasi belum sepenuhnya selesai.

“Kalau dana yang terkumpul sudah mencapai miliaran rupiah, publik tentu mempertanyakan mengapa fisik revitalisasi sisa pasar justru belum selesai,” kata dia.

LINAP menilai perlu ada kejelasan lebih lanjut terkait pengelolaan dana dalam proyek tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Baca jugaKejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Dugaan Wanprestasi dan Potensi Kerugian Daerah

LINAP menilai keterlambatan proyek tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berpotensi mengarah pada wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak.

Baskoro merujuk sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018, serta Perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang pengelolaan pasar rakyat.

Ia menegaskan kewajiban retribusi tidak menghapus kewajiban denda keterlambatan pekerjaan.

Menurutnya, ketentuan denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai pekerjaan yang belum selesai harus tetap diberlakukan sesuai perjanjian kontrak.

“Denda ini wajib dibayar ke kas daerah atau dipotong dari pembayaran termin. Tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Menurut Baskoro, sebelum pemerintah daerah menyetujui adendum perpanjangan, pelaksana harus dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa setiap perpanjangan kontrak semestinya disertai jaminan pelaksanaan baru dari pihak pelaksana.

LINAP: Addendum Tanpa Sanksi Rugikan Daerah

Baskoro menilai kebijakan perpanjangan kontrak tanpa pengenaan denda keterlambatan dapat menimbulkan potensi kerugian pendapatan daerah.

Ia menyebut kondisi itu dapat dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau proyek terus diperpanjang sementara dana dari penjualan kios disebut sudah surplus berdasarkan informasi yang dihimpun, publik berhak curiga ada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Ia juga menilai kondisi tersebut dapat memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Telusuri Aliran Dana Proyek

LINAP meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menelusuri seluruh aliran dana dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, termasuk jaminan pelaksanaan dan selisih nilai investasi dengan hasil dana yang diduga terkumpul dari pedagang

Baskoro menegaskan penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai ada pihak yang diuntungkan dari proyek yang tak kunjung selesai sementara hak masyarakat terus dirugikan,” kata dia. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X