a. Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/795/Set.Covid-19 tentang Implementasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi;
b. Addendum Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/797/Set.Covid-19 tentang Implementasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi;
C. Addendum Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/857/Set.Covid-19 tentang Implementasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi;
d. Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/931/Set.Covid-19 tentang Implementasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi, di nyatakan tidak berlaku.
(Rizki/ Humas)