- beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
- jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
- mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19, g. pertimbangan durasi dapat di terapkan sebagai berikut:
- jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, di lakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan, dan
- dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
h. pertimbangan ventilasi dapat di terapkan sebagai berikut:
- berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah di bandingkan di dalam ruangan; dan
- ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan.
Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan. - Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi;
- Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi di lakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
- Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka :