hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf, layanan administrasi perkantoran guna
j) proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,
hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,
k) konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,
hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;
I) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf