Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 28 Juli 2021 - 01:35 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi  ()
Penulis
|
Editor

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf, layanan administrasi perkantoran guna

j) proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

k) konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;

I) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Tinggalkan Komentar

Close Ads X