Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

      Info Daerah - 28 Juli 2021
      Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
      Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

      hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk mendukung operasional,

      di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf, layanan administrasi perkantoran guna

      j) proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

      hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

      di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

      k) konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

      hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

      di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;

      I) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

      di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12

      Tinggalkan Komentar