a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf
b) tanpa ada pengecualian; penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,
c) hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
d) energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,
hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,
hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,