Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 28 Juli 2021 - 01:35 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi  ()
Penulis
|
Editor

a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf

b) tanpa ada pengecualian; penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

c) hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada

d) energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Tinggalkan Komentar

Close Ads X