Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

Info Daerah - 28 Juli 2021
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf

b) tanpa ada pengecualian; penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

c) hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada

d) energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Tinggalkan Komentar