a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
c) penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,
d) energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,
hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya di berlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti: