Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

Info Daerah - 28 Juli 2021
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

f. maksimal staf, hanya pada fasilitas

4) pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

5) khusus untuk kegiatan non esensial seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya di batasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

6) bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

7) untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

8) agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis di izinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat;

9) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg. pedagang kaki lima, lapak jajanan) diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan di batasi maksimal 20 (dua puluh) menit dengan protokol kesehatan yang ketat;

e. restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan ditempat (dine in):

f. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di tutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat di perbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada poin 1. e dan c.7;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Tinggalkan Komentar