Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 28 Juli 2021 - 01:35 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi  ()
Penulis
|
Editor

f. maksimal staf, hanya pada fasilitas

4) pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

5) khusus untuk kegiatan non esensial seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya di batasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

6) bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

7) untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

8) agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis di izinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat;

9) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg. pedagang kaki lima, lapak jajanan) diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan di batasi maksimal 20 (dua puluh) menit dengan protokol kesehatan yang ketat;

e. restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan ditempat (dine in):

f. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di tutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat di perbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada poin 1. e dan c.7;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Tinggalkan Komentar

Close Ads X