Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 28 Juli 2021 - 01:35 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi  ()
Penulis
|
Editor

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;

g) pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

h) semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;

i) obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Tinggalkan Komentar

Close Ads X