Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

Info Daerah - 28 Juli 2021
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;

g) pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

h) semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;

i) obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Tinggalkan Komentar