e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,
hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;
g) pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,
hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,
h) semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,
hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
di berlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;
i) obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,