Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 28 Juli 2021 - 01:35 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi  ()
Penulis
|
Editor
  1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi,

di lakukan mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021, dengan ketentuan :

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) di lakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di berlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH):

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,

serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Tinggalkan Komentar

Close Ads X