Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi

Info Daerah - 28 Juli 2021
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat Di Wilayah Kota Bekasi
  1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi,

di lakukan mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021, dengan ketentuan :

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) di lakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di berlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH):

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,

serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Tinggalkan Komentar