di lakukan mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021, dengan ketentuan :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) di lakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di berlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH):
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;