Pelaku UMKM Harus Terdaftar e-Katalog LPSE

Info Daerah - Kamis, 26 Januari 2023 - 17:03 WIB
Pelaku UMKM Harus Terdaftar e-Katalog LPSE
 (Dok Net)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak meminta semua pelaku UMKM di daerah ini agar terdaftar e-katalog Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Karena, regulasi yang di terapkan pemkab Lebak untuk tahun 2023 sudah mengharuskan e-katalog.

“Kita berharap seluruh pelaku UMKM yang sudah memiliki legalitas dan memenuhi syarat bisa terdaftar di e-katalog LPSE,” kata Abdul Waseh, Kepala Bidang UMKM Dinas koperasi Lebak, Kamis (26/1).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk melindungi pelaku UMKM agar tumbuh dan berkembang sehingga dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Baca berita:

Genjot Potensi Wisata Dan UMKM, Pemkot Bekasi Serahkan Sarana Prasarana Hutan Bambu

“Selama ini, produk-produk UMKM di Kabupaten Lebak mampu bersaing di pasar sehingga menembus pasar domestik hingga mancanegara,” ujarnya.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X