Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. terhadap HS dan EP di perintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.
Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF.
Mereka di duga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.
“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan di perintahkan DPO MC dan SM (Bandar) di janjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.
Baca berita :
Komitmen Polda Metro Jaya Dalam Memberantas Kejahatan Sesuai Arahan Kapolri
Lebih lanjut, Kombes Pasma Kapolres Metro Jakarta Barat menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF.
Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.