INFODAERAH.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan serta penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh aplikasi layanan pinjaman onlie Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmadi, menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan terdapat 400 korban yang teridentifikasi sebagai sasaran jaringan kedua pinjol ilegal ini.
“Total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini,” kata Andri dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (20/11/2025).
Baca juga : Rugikan hingga Rp.6,67 Miliar, Polri Tangkap HS Pembobol Platform Trading International
Andri mengatakan kasus berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh salah satu korban bernama HFS. Peristiwa berawal pada Agustus 2021 saat korban meminjam uan secara online melalui aplikasi dengan dengan mengirimkan foto KTP dan selfie wajah.
Dalam pinjaman online tersebut korban telah membayarkan dan melunasi semua pinjaman online tersebut. Meski telah lunas, HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial
Adapun bentuk ancamannya yang di terima HFS berupa kata-kata kasar dan ancaman penyebaran data pribadi. Termasuk mengedit wajah korban pada sebuah foto tubuh perempuan yang tidak menggunakan busana. Para tersangka turut menghubungi kontak keluarga korban.
Dalam kasus HFS. saja, kata Andri, kerugian HFS mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang.
“Akibat teror ini, Saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjaman online berkali-kali,” kata dia.
Baca juga : Kejari Jakarta Pusat Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Dalam pengungkapan kasus ini, Penyidik telah menangkap tujuh (7) orang tersangka yang terbagi dua klaster.
Klaster pertama yakni Penagihan (Desk Collection) dengan tersangka N.E.L. alias J.O.berperan penagih dari aplikasi Pinjaman Lancar. SB, sebagai kepala penagih dari aplikasi Pinjaman Lancar. Kemudian RP, sebagai penaguh dari aplikasi Dompet Selebriti dan STK, sebagai kepala penagih aplikasi Dompet Selebriti.
“Barang bukti yang disita penyidik dari tangan mereka diantaranya, sebelas unit handphone, empat puluh enam buah SIM card, laptop, dan akun mobile banking,” kata Andri
Baca juga : Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 40 Perkara yang Telah inchracht
Kemudian, Kluster kedua yakni pembayaran atau payment gateway dengan tersangka IJ, sebagai Finance Kemudian AB, sebagai Manajer dan ADS, sebagai Customer Service.
“Pendik menyita barang bukti dari mereka diantaranya, tiga puluh dua unit handphone, dua belas buah SIM card, sembilan unit laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV,” kata Andri.
Baca juga : Kejati Sumsel Tahan Tersangka WS Terkait Dugaan Kasus Kredit Bank Plat Merah
Selain itu, ungkap Andri, Penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut.
Lalu, Penyidik Bareskrim juga mengidentifikasi tersangka lainnya dalam klaster aplikator atau developer yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini masih dilakukan pencarian melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol. Kedua tersangka yaktu LZ dan S.
Baca juga : Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Untuk itu, Andri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
“Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” ungkapnya. (Red)