Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Info Daerah - Jumat, 8 Oktober 2021 - 20:09 WIB
Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi membuat surat Edaran terbaru perpanjangan PPKM Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi (Selasa, 5 Oktober 2021).

Surat edaran dengan Nomor : 443.1/1576/SET.COVID-19 ini di buat dalam rangka menindaklanjuti Instruktur Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di harapkan dengan adanya pedoman ini seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi dalam beraktivitas sehari-hari sehingga tidak terjadi pelanggaran dan pandemi COVID-19 segera berlalu.

Berikut di bawah ini beberapa aktivitas masyarakat yang perlu di lakukan pengetatan,
sebagai berikut :

BACA JUGA ;

1 . Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Bekasi,

Di lakukan mulai tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021, dengan ketentuan :

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat di lakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/424A2021, Nomor 440 – 717 Tahun 2021,

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14

Tinggalkan Komentar

Close Ads X