Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

      Info Daerah - 8 Oktober 2021
      Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
      Istimewa


      pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
      menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

      2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda
      transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api dan kapal laut;

      3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku
      untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak
      berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah
      Jabodetabek; dan

      4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa
      Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah
      memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;

      5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
      tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan
      diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shietd tanpa menggunakan masker; dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian Wilayah;

      1. lndustri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan sebagai berikut:

      a. memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri (lOMKl) danmendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian
      b. perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi
      untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi
      perusahaan;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14

      Tinggalkan Komentar