pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda
transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku
untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak
berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah
Jabodetabek; dan
4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa
Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah
memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan
diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shietd tanpa menggunakan masker; dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian Wilayah;
a. memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri (lOMKl) danmendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian
b. perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi
untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi
perusahaan;