Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Info Daerah - Jumat, 8 Oktober 2021 - 20:09 WIB
Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease2019 (COVID -19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran

tatap muka terbatas di laksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk :

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua
persen) sampai dengan 100% (seratus persen)

dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal
1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di berlakukan 25% (dua puluh lima
persen)

WFO bagi pegawai yang sudah di vaksin dan wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa
berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik

dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf

untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,

serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional;

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,
internet, media,

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14

Tinggalkan Komentar

Close Ads X