Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Info Daerah - Jumat, 8 Oktober 2021 - 20:09 WIB
Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/
konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

5) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima
puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

6) Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari seperti toko pakaian, tokosepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

7) Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan
Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00
WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol
kesehatan yang ketat;

8) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

9) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;

10) Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas
rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan
lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan
protokol kesehatan ketat;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14

Tinggalkan Komentar

Close Ads X