Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

      Info Daerah - 8 Oktober 2021
      Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
      Istimewa

      k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen)
      maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
      masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

      l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan
      administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/
      konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

      5) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima
      puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

      6) Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari seperti toko pakaian, tokosepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

      7) Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan
      Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00
      WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol
      kesehatan yang ketat;

      8) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
      swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

      9) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli
      Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;

      10) Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas
      rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan
      lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan
      protokol kesehatan ketat;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14

      Tinggalkan Komentar