11) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WB dengan
maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu
makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
2) Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan :
• menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WB;
• dengan kapasitas maksimal 25o/o (dua puluh lima persen);
• satu meja maksimal 3 (tiga) orang;
• waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
• wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari
dapat beroperasi dengan ketentuan :
• menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WB;
• kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
• satu meja maksimal 3 (tiga) orang;
• waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
• wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;