Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

      Info Daerah - 8 Oktober 2021
      Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
      Istimewa

      11) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

      d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :

      1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WB dengan
      maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu
      makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

      2) Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan :

      • menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WB;
      • dengan kapasitas maksimal 25o/o (dua puluh lima persen);
      • satu meja maksimal 3 (tiga) orang;
      • waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
      • wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
      terhadap semua pengunjung dan pegawai.

      3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari
      dapat beroperasi dengan ketentuan :
      • menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WB;
      • kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
      • satu meja maksimal 3 (tiga) orang;
      • waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
      • wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14

      Tinggalkan Komentar