Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

      Info Daerah - 8 Oktober 2021
      Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
      Istimewa

      2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang
      tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen)
      maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

      3) Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan
      jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan secara ketat;

      4) kritikal seperti:

      a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;

      b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf
      tanpa ada pengecualian;

      c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
      mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

      d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/
      konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

      e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok
      masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/
      konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14

      Tinggalkan Komentar