Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Info Daerah - Jumat, 8 Oktober 2021 - 20:09 WIB
Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang
tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen)
maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan
jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan secara ketat;

4) kritikal seperti:

a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;

b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf
tanpa ada pengecualian;

c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/
konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/
konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14

Tinggalkan Komentar

Close Ads X