Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Info Daerah - Jumat, 8 Oktober 2021 - 20:09 WIB
Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;

d) Perhotelan non penanganan karantina:
• Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining
terhadap semua pegawai dan pengunjung;

• Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;

• Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting
room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom di izinkan
buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen),

serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room,
dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom di sajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan;

• Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

e) lndustri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan,
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14

Tinggalkan Komentar

Close Ads X