Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

      Info Daerah - 8 Oktober 2021
      Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
      Istimewa


      Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan :

      1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai
      dengan pukul 21.00 WB, dengan protokol yang ketat;

      2) wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
      terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat
      perdagangan terkait;

      3) Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan,
      pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;

      4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan syarat didampingi oleh orang tua.

      5) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

      6) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :

      a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
      terhadap semua pengunjung dan pegawai;
      b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung
      dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh
      masuk;
      c) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
      d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima
      makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan;

      e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan
      Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
      Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
      lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur
      publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol
      kesehatan secara lebih ketat;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14

      Tinggalkan Komentar