Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan :
1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai
dengan pukul 21.00 WB, dengan protokol yang ketat;
2) wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat
perdagangan terkait;
3) Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan,
pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;
4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan syarat didampingi oleh orang tua.
5) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;
6) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung
dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh
masuk;
c) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima
makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur
publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat;