Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Info Daerah - Jumat, 8 Oktober 2021 - 20:09 WIB
Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya
pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk
pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/
konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal
staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;

j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima
persen) staf;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14

Tinggalkan Komentar

Close Ads X