Kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab
malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan
refl eksi keluarga ditutup sementara;
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara;
Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Mhara, dan Klenteng serta tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% (lima puluh lima persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat;
Fasilitas umum sementara;
(area publik, taman umum dan area publik lainnya) ditutup Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,
2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3) Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya,
sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk :
1) kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoofl baik secara individu atau
kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan
orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
2) fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;