INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi membuat surat Edaran terbaru perpanjangan PPKM Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi (Selasa, 5 Oktober 2021).
Surat edaran dengan Nomor : 443.1/1576/SET.COVID-19 ini di buat dalam rangka menindaklanjuti Instruktur Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di harapkan dengan adanya pedoman ini seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi dalam beraktivitas sehari-hari sehingga tidak terjadi pelanggaran dan pandemi COVID-19 segera berlalu.
Berikut di bawah ini beberapa aktivitas masyarakat yang perlu di lakukan pengetatan,
sebagai berikut :
BACA JUGA ;
1 . Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Bekasi,
Di lakukan mulai tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021, dengan ketentuan :
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat di lakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/424A2021, Nomor 440 – 717 Tahun 2021,