• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit
makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan
siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan
serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan
kesehatan kerja;
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja
sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan
ketentuan suhu <37,30 C;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal;
• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan
masker;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan
sesak napas tidak di perbolehkan untuk masuk bekerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan.
b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi/wisata di perbolehkan melakukan
operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai
berikut :
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak
langsung dengan pengunjung secara berkala;
• menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer
yang mudah di akses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan
mencantumkan tulisan/gambar di tempat yarg mudah di lihat sebagai
media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;