Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      Info Daerah - 16 Juni 2021
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      • Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan
      mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah di lihat sebagai
      media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;

      • Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal;

      • Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;

      • Pembersihan secara berkala pada area yang sering di sentuh publik
      setiap 4 jam sekali;

      • Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan
      menerapkan physical distancing minimal 1, 2 m;

      • Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu
      tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk < 37,30 C;

      • Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan
      sesak nagas tidak di perbolehkan untuk masuk bekerja dan
      melakukan pemeriksaan kesehatan;

      d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan

      Melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol
      kesehatan sebagai berikut :

      • Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi
      pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di
      wilayahnya lnfomasi tersebut secara berkala dapat diakses pada
      laman
      https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid-19.go.id, dan
      kebijakan pemerintah daerah setempat;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16
      17

      Tinggalkan Komentar