• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan
mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah di lihat sebagai
media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal;
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering di sentuh publik
setiap 4 jam sekali;
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan
menerapkan physical distancing minimal 1, 2 m;
• Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu
tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk < 37,30 C;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan
sesak nagas tidak di perbolehkan untuk masuk bekerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan;
d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan
Melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol
kesehatan sebagai berikut :
• Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di
wilayahnya lnfomasi tersebut secara berkala dapat diakses pada
laman
https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid-19.go.id, dan
kebijakan pemerintah daerah setempat;