Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      Info Daerah - 16 Juni 2021
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat di laksanakan dengan pembatasan
      kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen),

      sesuai undang-undang
      yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
      ketat; dan

      g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
      dapat di laksanakan Maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan
      penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

      (2) WAKTU OPERASIONAL

      a- Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:

      1. Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
      2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
      3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
      4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dergan penayangan film
        terakhir pukul 21.00 WB;
      5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB;
      6. Bilyar mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 23.00 WIB;
      7. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan
        22.00 WIB;
      8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai
        pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB.

      b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine
      ini / makan di tempat di perbolehkan sampai dengan pukul 23.00
      WlB,

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16
      17

      Tinggalkan Komentar