f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat di laksanakan dengan pembatasan
kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen),
sesuai undang-undang
yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat; dan
g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
dapat di laksanakan Maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(2) WAKTU OPERASIONAL
a- Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:
b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine
ini / makan di tempat di perbolehkan sampai dengan pukul 23.00
WlB,