Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 16 Juni 2021 - 22:48 WIB
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor

f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat di laksanakan dengan pembatasan
kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen),

sesuai undang-undang
yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat; dan

g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
dapat di laksanakan Maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

(2) WAKTU OPERASIONAL

a- Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:

  1. Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
  2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
  3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
  4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dergan penayangan film
    terakhir pukul 21.00 WB;
  5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB;
  6. Bilyar mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 23.00 WIB;
  7. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan
    22.00 WIB;
  8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai
    pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB.

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine
ini / makan di tempat di perbolehkan sampai dengan pukul 23.00
WlB,

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17

Tinggalkan Komentar

Close Ads X