Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 16 Juni 2021 - 22:48 WIB
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor

• Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambut
dan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih
dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala
sebelum dan sesudah di gunakan;

• Melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali
sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan
kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering di sentuh;

• Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:

  1. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan
    Membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai.
    Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengan
    kasir berupa dinding plastik atau kaca;
  2. Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya
    minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan
    partisi kaca/mika/plastik.

e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa
penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata,

jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan
standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah di tetapkan sepanjang
belum ada perubahan;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17

Tinggalkan Komentar

Close Ads X