• Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambut
dan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih
dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala
sebelum dan sesudah di gunakan;
• Melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali
sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan
kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering di sentuh;
• Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:
e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa
penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata,
jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan
standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah di tetapkan sepanjang
belum ada perubahan;