Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      Info Daerah - 16 Juni 2021
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      • Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambut
      dan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih
      dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala
      sebelum dan sesudah di gunakan;

      • Melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali
      sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan
      kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering di sentuh;

      • Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:

      1. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan
        Membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai.
        Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengan
        kasir berupa dinding plastik atau kaca;
      2. Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya
        minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan
        partisi kaca/mika/plastik.

      e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa
      penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata,

      jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan
      standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah di tetapkan sepanjang
      belum ada perubahan;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16
      17

      Tinggalkan Komentar