Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      Info Daerah - 16 Juni 2021
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      1. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang di tentukan.

      b. Pengecualian ada angka 1 huruf a berlaku bagi :

      a. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar
      Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan perbatasan Jam
      Operasional setiap hari Pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WlB;

      b. Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan pasar
      Atrium Pondok Gede, Jam Operasional setiap hari Pukul 08.00 sampai
      dengan 21.00 WlB;

      c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta di wajibkan
      melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :

      1 . Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama
      dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan
      Disinfektan secara rutin/terjadwal;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16
      17

      Tinggalkan Komentar