b. Pengecualian ada angka 1 huruf a berlaku bagi :
a. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar
Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan perbatasan Jam
Operasional setiap hari Pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WlB;
b. Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan pasar
Atrium Pondok Gede, Jam Operasional setiap hari Pukul 08.00 sampai
dengan 21.00 WlB;
c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta di wajibkan
melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :
1 . Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama
dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan
Disinfektan secara rutin/terjadwal;