Khusus untuk kolam renang di perbolehkan
menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB.
B. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan
Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor
556/612/SET.COVID.19
tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi Pada Sektor
Jasa usaha Kepariwisataan, Hiburan dan perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi
di nyatakan tidak berlaku.
(Rizki Tya/Humas).