Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      Info Daerah - 16 Juni 2021
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      Dinas Lingkungan Hidup Kota
      Bekasi dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi;

      e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di
      tentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar

      dan apabila
      melanggar akan di berikan sanksi, berupa penggembokan atau
      pengempesan ban.

      1. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA

      a Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha
      Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 07.00 sampai
      dengan 22.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (BERLAKU
      24 Jam)

      dengan Wajib memperhatikan Protokol Kesehatan dan
      Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;

      Hal-hal yang perlu di lakukan di tempat usaha guna antisipasi dan
      penvegahan risiko penularan Corona ViRus Disease (COViD-19)

      Dalam
      Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi
      antara lain:

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16
      17

      Tinggalkan Komentar