Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 16 Juni 2021 - 22:48 WIB
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor

Dinas Lingkungan Hidup Kota
Bekasi dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi;

e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di
tentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar

dan apabila
melanggar akan di berikan sanksi, berupa penggembokan atau
pengempesan ban.

  1. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA

a Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha
Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 07.00 sampai
dengan 22.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (BERLAKU
24 Jam)

dengan Wajib memperhatikan Protokol Kesehatan dan
Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;

Hal-hal yang perlu di lakukan di tempat usaha guna antisipasi dan
penvegahan risiko penularan Corona ViRus Disease (COViD-19)

Dalam
Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi
antara lain:

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17

Tinggalkan Komentar

Close Ads X