• Kapasitias pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal:
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering di sentuh publik
setiap 4 jam sekali;
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan
menerapkan physical distancing minimal 1 ,2 meter;
• memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu
tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan
suhu <37,30 C;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan
sesak napas tidak di perbolehkan untuk masuk kerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan.
C. Pelaku usaha klub malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat,
spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga di perbolehkan
melakukan operasional dengan syarat boleh memenuhi protokol
kesehatan sebagai berikut :
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak
langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer
yang mudah di akses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;