Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      Info Daerah - 16 Juni 2021
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      • Kapasitias pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal:

      • Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;

      • Pembersihan secara berkala pada area yang sering di sentuh publik
      setiap 4 jam sekali;

      • Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan
      menerapkan physical distancing minimal 1 ,2 meter;

      • memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu
      tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan
      suhu <37,30 C;

      • Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan
      sesak napas tidak di perbolehkan untuk masuk kerja dan
      melakukan pemeriksaan kesehatan.

      C. Pelaku usaha klub malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat,
      spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga di perbolehkan
      melakukan operasional dengan syarat boleh memenuhi protokol
      kesehatan sebagai berikut :

      • Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak
      langsung dengan pengunjung secara berkala;

      • Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer
      yang mudah di akses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16
      17

      Tinggalkan Komentar