Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 16 Juni 2021 - 22:48 WIB
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor

• Kapasitias pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal:

• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;

• Pembersihan secara berkala pada area yang sering di sentuh publik
setiap 4 jam sekali;

• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan
menerapkan physical distancing minimal 1 ,2 meter;

• memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu
tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan
suhu <37,30 C;

• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan
sesak napas tidak di perbolehkan untuk masuk kerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan.

C. Pelaku usaha klub malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat,
spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga di perbolehkan
melakukan operasional dengan syarat boleh memenuhi protokol
kesehatan sebagai berikut :

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak
langsung dengan pengunjung secara berkala;

• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer
yang mudah di akses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17

Tinggalkan Komentar

Close Ads X