Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      Info Daerah - 16 Juni 2021
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      1. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
      2. Melakukan Phytsical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal
        1 (satu) meter antar orang;
      3. Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan
        pada saat melakukan aktifitas jual beli;
      4. Menyediakan tempat cuci tangan di sertai sabun dan hand sanitizer;
      5. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
      6. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

      d. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar,
      area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan
      menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila
      Melanggar akan di tindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh
      Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi,

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16
      17

      Tinggalkan Komentar