- Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
- Melakukan Phytsical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal
1 (satu) meter antar orang; - Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan
pada saat melakukan aktifitas jual beli; - Menyediakan tempat cuci tangan di sertai sabun dan hand sanitizer;
- Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
- Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
d. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar,
area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan
menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila
Melanggar akan di tindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi,