Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 16 Juni 2021 - 22:48 WIB
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor
  1. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
  2. Melakukan Phytsical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal
    1 (satu) meter antar orang;
  3. Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan
    pada saat melakukan aktifitas jual beli;
  4. Menyediakan tempat cuci tangan di sertai sabun dan hand sanitizer;
  5. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
  6. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

d. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar,
area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan
menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila
Melanggar akan di tindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi,

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17

Tinggalkan Komentar

Close Ads X