Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 16 Juni 2021 - 22:48 WIB
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor
  1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
  2. Menggunakan masker;
  3. Menyediakan tempat cuci tangan di sertai sabun dan hand sanitizer;
  4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak
    terjadi kerumunan;
  5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak
    antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
  6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
    khususnya di daerah yarg paling ramai, seperti kasir dan customer
    service
  7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter
    sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
    service dan lain-lain);
  8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan

pengunjung agar mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik;

  1. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan
    desinfektan;
  2. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
  3. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN

(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN

a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman,
penanggung jawab restoran / rumah makan/ usaha sejenis
diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) :

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17

Tinggalkan Komentar

Close Ads X