- Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
- Menggunakan masker;
- Menyediakan tempat cuci tangan di sertai sabun dan hand sanitizer;
- Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak
terjadi kerumunan; - Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak
antrian minimal 1 (satu) meter antar orang; - Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya di daerah yarg paling ramai, seperti kasir dan customer
service - Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter
sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
service dan lain-lain); - Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan
pengunjung agar mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik;
- Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan
desinfektan; - Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
- TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN
(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman,
penanggung jawab restoran / rumah makan/ usaha sejenis
diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) :