Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      Info Daerah - 16 Juni 2021
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
      2. Menggunakan masker;
      3. Menyediakan tempat cuci tangan di sertai sabun dan hand sanitizer;
      4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak
        terjadi kerumunan;
      5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak
        antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
      6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
        khususnya di daerah yarg paling ramai, seperti kasir dan customer
        service
      7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter
        sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
        service dan lain-lain);
      8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan

      pengunjung agar mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik;

      1. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan
        desinfektan;
      2. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
      3. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN

      (1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN

      a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman,
      penanggung jawab restoran / rumah makan/ usaha sejenis
      diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) :

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16
      17

      Tinggalkan Komentar