Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 16 Juni 2021 - 22:48 WIB
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor

di atas jam tersebut hanya di perbolehkan untuk take away/drive
Thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WlB (berlaku untuk
Rumah makan/Restoran/Usaha diluar mall);

c. Unfuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, keiatan live
music di perbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan max
5 (lima) orang personil,

penyanyi hanya dari group pengisi acara
live music, dan pengunjung tidak di perbolehkan melakukan
Kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget);

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,

Pihak Catering dan Sejenisnya, di perbolehkan menyelenggarakan acara
dengan ketentuan :

  1. Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dergan pukul
    22.00 WIB;
  2. Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/Petugas dari
    pihak Catering/Penyelenggara

acara di meja masing – masing
dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap
melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak
terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17

Tinggalkan Komentar

Close Ads X