Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      Info Daerah - 16 Juni 2021
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      di atas jam tersebut hanya di perbolehkan untuk take away/drive
      Thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WlB (berlaku untuk
      Rumah makan/Restoran/Usaha diluar mall);

      c. Unfuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, keiatan live
      music di perbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan max
      5 (lima) orang personil,

      penyanyi hanya dari group pengisi acara
      live music, dan pengunjung tidak di perbolehkan melakukan
      Kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget);

      d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,

      Pihak Catering dan Sejenisnya, di perbolehkan menyelenggarakan acara
      dengan ketentuan :

      1. Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dergan pukul
        22.00 WIB;
      2. Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/Petugas dari
        pihak Catering/Penyelenggara

      acara di meja masing – masing
      dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap
      melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak
      terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16
      17

      Tinggalkan Komentar