di atas jam tersebut hanya di perbolehkan untuk take away/drive
Thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WlB (berlaku untuk
Rumah makan/Restoran/Usaha diluar mall);
c. Unfuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, keiatan live
music di perbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan max
5 (lima) orang personil,
penyanyi hanya dari group pengisi acara
live music, dan pengunjung tidak di perbolehkan melakukan
Kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget);
d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,
Pihak Catering dan Sejenisnya, di perbolehkan menyelenggarakan acara
dengan ketentuan :
acara di meja masing – masing
dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap
melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak
terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;