Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

      Info Daerah - 16 Juni 2021
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
      1. PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA

      a. Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah
      maupun Swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB

      Dengan ketentuan :

      1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter;
      2. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan,
        trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas

      dan apabila melanggar akan
      di tindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi
      Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16
      17

      Tinggalkan Komentar