a. Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah
maupun Swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB
Dengan ketentuan :
dan apabila melanggar akan
di tindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;