Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 16 Juni 2021 - 22:48 WIB
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi
Surat Edaran Perpanjangan Kembali PPKM Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor
  1. PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA

a. Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah
maupun Swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB

Dengan ketentuan :

  1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter;
  2. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan,
    trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas

dan apabila melanggar akan
di tindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17

Tinggalkan Komentar

Close Ads X